Ingat... Ini Waktu dan lokasi Kampanye Akbar Zainal-Arsal
Ingat... Ini Waktu dan lokasi Kampanye Akbar Zainal-Arsal

Ingat... Ini Waktu dan lokasi Kampanye Akbar Zainal-Arsal

KERINCI - Kampanye Akbar pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kerinci nomor urut 3, Zainal Abidin dan Arsal Apri tinggal menghitung hari.

Kemeriahan kampanye akbar ini sudah mulai dibayangkan oleh masyarakat, mengingat besarnya pentas utama yang kini sedang dipasang oleh pihak Panitia.

Pantauan di Lapangan Merpati Hiang, Pentas utama kampanye akbar paslon yang diusung Partai Gerindra dan PKB ini masih dilakukan pemasangannya.

"Pentas utama saat ini sudah dipasang di Lapangan Merpati Hiang, Kecamatan Sitinjau Laut," kata Herizaldi, Sekretaris tim kampanye Kerinci Hebat, dikonfirmasi via seluler Selasa (18/06).

Ia menegaskan, persiapan untuk kampanye akbar sudah rampung dan tinggal finishing penyelenggaraannya saja.

"Sudah rampung, saat ini tinggal finishing," jelasnya.

Untuk pelaksanaan kata Herizaldi, pada Sabtu, 23 Juni 2018 ini dipastikan sangat meriah.

Acara digelar mulai pagi hari pukul 09.00 WIB dengan doa bersama dan istighosah, bersama Qori Nasional H. Abdullah Fikri, Penceramah Ustadzah Hj. Ummi Qurratayunin, Grup Sholawat Tabrisma, Jenni Ang, dan MC kondang Jigo Ex Team Lo, semuanya dari Ibu Kota Jakarta.

Tidak hanya itu saja, ditegaskan Herizaldi, untuk kampanye akbar dilaksanakan usai Shokat Dzuhur dineriahkan oleh sederetan artis Ibu Kota, Juara Dangdut Akademi pertama dan Juara 2 Dangdut Akademi Asia Lesty, Band Repvblik, belum lagi ditambah keseruan aksi kocak Upik Isil Tak Tun Tuang dan Jigo Ex Team Lo serta sederetan artis dari Kerinci.

"Jangan lupa ya, hadir di Kampanye Akbar Zainal Arsal, di Lapangan Merpati Hiang, Sabtu 23 Juni 2018, pasti meriah. Insya Allah Zainal Arsal memenangkan Pilkada Kerinci, mari kita hadir bersama-sama," pungkasnya. (MC24)

Baca juga:

Admin
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.