KilasHarian. Com, Jambi
- Besok Rabu (18/4/2018), sidang kedua kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi
Jambi tahun 2018 dengan terdakwa Supriyono akan kembali digelar. Sidang kali
ini memasuki pemeriksaan saksi, yang akan digelar di Pengadilan Tipikor
Kuasa
Hukum terdakwa Supriyono, Herman Kadir mengatakan pada sidang lanjutan besok,
akan mendengarkan keterangan saksi.
Adapun saksi yang dihadirkan besok yakni, Dheny
Ivan, Wahyudi, Wasis Sudibyo, Emi Nopisah, Muhammadiyah, Rasmi Murdani dan
Syafrial.
Seperti dikerahui Supriyono sendiri didakwa oleh jaksa penuntut
umum (JPU) KPK dengan tiga pasal, yakni dengan Pasal 12 huruf a UU No 31 Tahun
1999 Tentang Tindak Pidana Pemberantasan korupsi, sebagaimana diubah dengan UU
No 20 tahun 2001, jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kemudian, Pasal 12 huruf b UU No 31 Tahun 1999 Tentang Tindak
Pidana Pemberantasan korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001, jo
Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Terakhir, terdakwa Supriyono didakwa dengan Pasal 11 UU No 31
Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Pemberantasan korupsi, sebagaimana diubah
dengan UU No 20 tahun 2001, jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP jo Pasal 64 ayat (1)
KUHP.(dry)