Besok Sidang Kedua Supriyono Digelar, KPK Hadirkan 7 Saksi
Besok Sidang Kedua Supriyono Digelar, KPK Hadirkan 7 Saksi

Besok Sidang Kedua Supriyono Digelar, KPK Hadirkan 7 Saksi

KilasHarian. Com, Jambi - Besok Rabu (18/4/2018), sidang kedua kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018 dengan terdakwa Supriyono akan kembali digelar. Sidang kali ini memasuki pemeriksaan saksi, yang akan digelar di Pengadilan Tipikor 
Kuasa Hukum terdakwa Supriyono, Herman Kadir mengatakan pada sidang lanjutan besok, akan mendengarkan keterangan saksi.
Adapun saksi yang dihadirkan besok yakni, Dheny Ivan, Wahyudi, Wasis Sudibyo, Emi Nopisah, Muhammadiyah, Rasmi Murdani dan Syafrial.
Seperti dikerahui Supriyono sendiri didakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK dengan tiga pasal, yakni dengan Pasal 12 huruf a UU No 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Pemberantasan korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001, jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kemudian, Pasal 12 huruf b UU No 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Pemberantasan korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001, jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Terakhir, terdakwa Supriyono didakwa dengan Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Pemberantasan korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001, jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.(dry)

Baca juga:

Admin
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.