Salut! Kasat Lantas Polres Kerinci Langsung Turun Tangan Bantu Bersihkan Material Longsor
Salut! Kasat Lantas Polres Kerinci Langsung Turun Tangan Bantu Bersihkan Material Longsor

Salut! Kasat Lantas Polres Kerinci Langsung Turun Tangan Bantu Bersihkan Material Longsor


KILASHARIAN.COM, Kerinci – Hujan deras mengguyur Kota Sungai Penuh menyebabkan terjadinya longsor di jalur penghubung Kota Sungai Penuh dengan Kabupaten Pesisir Selatan. Batu besar dan kayu besar sepanjang 50 meter ini menutupi jalan nasional.
 
Longsor : Kasat Lantas Polres Kerinci Iptu Angga Luvyanto membersihkan material longsor di Jalur Puncak Kota Sungai penuh
Satu alat berat exscavator diterjunkan untuk mengevakuasi batu besar dan kayu besar dari badan jalan agar pengendara yang terjebak macet tersebut bisa melintas. Usai dipindahkan bayu besar dan kayu tersebut, ada pemandangan yang menarik. Terlihat kasat Lantas Polres Kerinci IPTU Angga Luvyanto langsung turun tangan membersihkan bebatuan yang masih dijalan tersebut.

Meski berpangkat Kasat Lantas di Polres Kerinci, Ia nampaknya tidak sungkan membersihkan material-material di Jalan. Hal ini Sontak menjadi perhatian warga pada saat itu. Banyak warga mengepresiasi dan merespon positif terhadap langkah yang diambil perwira ini. Langkah Kasat Lantas ini pula diikuti anggotanya untuk membantu membersihkan material material longsor.

Kasat Lantas Polres Kerinci, IPTU Angga Luvyanto mengatakan ada empat titik longsor yang terjadi  di sepanjang jalur puncak ini. Diantaranya Kilometer 29, Kilometer 32, Kilo meter 35 dan Kilometer 35,5. Namun dari keempat titik ini yang parah merupakan titik jalan di Kilo meter 32 ini.

“Kita juga memasang spanduk himbaun agar pengendara yang melintasi jalur ini untuk berhati-hati,” kata Kasat Lantas Iptu Angga Luvyanto didampingi Kadis Perhubungan Kota Sungai Penuh Haidir saat mengunjungi lokasi Longsor Selasa (20/2). (dry)

Baca juga:

Admin
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.