Walikota Sungai Penuh Alfin Hadiri Penutupan TMMD Kodim 0417/Kerinci
 Walikota Sungai Penuh Alfin Hadiri Penutupan TMMD Kodim 0417/Kerinci

Walikota Sungai Penuh Alfin Hadiri Penutupan TMMD Kodim 0417/Kerinci

Kilasharian.Com, Sungai Penuh - Walikota Sungai Penuh Alfin menghadiri penutupan Tentara Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke 126 Kodim 0417/ Kerinci di Desa Sungai Jernih Kecamatan Pondok Tinggi, Kamis 6 November 2025

Turut hadir, Wakil Walikota Sungai Penuh Azhar Hamzah, Danrem 042/Gapu Brigjen TNI Heri Purwanto, SE, M.Sc beserta Ketua Persit Korem 042/Gapu Nani Heri Purwanto, Dandim 0417/Kerinci Eko Budianto, Perwakilan Polres Kerinci, Ketua DPRD Kota Sungai Penuh Hutri Randa, Ketua TP PKK Sri Kartini Alfin, Ketua Gow Mawarti Azhar
Wako Alfin mengatakan, apresiasi kegiatan TMMD di Kota Sungai Penuh yang dilakukan dengan penuh semangat dan sebagai dedikasi, kerja keras TNI ikut serta dalam pembangunan.
“Kegiatan TMMD Kodim 0417/ Kerinci bukan hanya kegiatan pembangunan Fisik. Akan tetapi merupakan wujud nyata kerja keras TNI bersama masyarakat dalam melakukan pembangunan infrastruktur desa seperti fasilitas umum, kegiatan sosial, wawasan kebangsaan, pemberdayaan masyarakat agar lebih mandiri dan berdaya saing”ujarnya
TMMD Kodim Kerinci merupakan capaian penting, yang mana dibukanya jalan baru sepanjang 800 meter di Desa Sungai Jernih Kecamatan Pondok Tinggi Kota Sungai Penuh. Fisik infrastruktur membuka peluang yang berfungsi sebagai akses ekonomi masyarakat.
“Pemerintah Kota Sungai Penuh terus berkomitmen dalam melaksanakan pembangunan. Selain itu juga merawat sinergi dengan TNI, Polri dan masyarakat dalam membangun daerah. Dari sepanjang titik jalan baru pada kegiatan TMMD dapat menjadi jalur yang bermanfaat khusunya dibidang ekonomi"tambahnya
“Melalui kegiatan TMMD ini kita bisa belajar bahwa pembangunan daerah merupakan tanggung jawab bersama seluruh elemen bangsa. Semangat seperti inilah yang harus kita jaga dan dirawat”.

Baca juga:

Admin
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.