PT KMH Dorong Sportivitas dan Semangat Generasi Muda di Ajang GTX Motocross Indonesia Bupati Kerinci Cup 2025
PT KMH Dorong Sportivitas dan Semangat Generasi Muda di Ajang GTX Motocross Indonesia Bupati Kerinci Cup 2025

PT KMH Dorong Sportivitas dan Semangat Generasi Muda di Ajang GTX Motocross Indonesia Bupati Kerinci Cup 2025

 


Kilasharian.Com, Kerinci - Sebagai bentuk dukungan terhadap pengembangan potensi daerah sekaligus menumbuhkan semangat generasi muda, PT Kerinci Merangin Hidro (KMH) turut berpartisipasi dalam ajang GTX Motocross Indonesia Bupati Kerinci Cup 2025 yang digelar di Sirkuit Permanen Lahar Dingin, Desa Sungai Rumpun, Kecamatan Gunung Tujuh, Kayu Aro, Kabupaten Kerinci.

Perhelatan bergengsi ini berlangsung meriah dan menjadi wadah positif bagi para pecinta otomotif dan olahraga ekstrem untuk menyalurkan minat, mengasah kemampuan, serta mempererat kebersamaan antar komunitas. Selain itu, kegiatan ini juga berperan penting dalam memperkenalkan potensi wisata serta menggerakkan roda ekonomi masyarakat di kawasan dataran tinggi Kerinci.

Dukungan PT Kerinci Merangin Hidro menjadi bukti nyata komitmen perusahaan dalam mendorong pengembangan sumber daya manusia dan kemajuan daerah. Melalui keterlibatan ini, KMH berharap dapat menumbuhkan semangat sportivitas, kreativitas, dan energi positif di tengah masyarakat, khususnya di kalangan pemuda Kerinci.

“Kami merasa bangga dapat ikut berkontribusi dalam kegiatan yang tidak hanya mengasah kemampuan di bidang olahraga, tetapi juga mempererat solidaritas masyarakat serta memperkenalkan potensi daerah ke tingkat nasional,” ujar Pino, perwakilan PT KMH.

Dengan semangat kolaborasi antara pemerintah daerah, masyarakat, dan dunia usaha, Kerinci menunjukkan tekad kuat untuk terus melaju menuju masa depan yang lebih maju, mandiri, dan berdaya saing. “Bersama, kita majukan Kerinci!” (*)

Baca juga:

Admin
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
Next
This Is The Current Newest Page