Turut hadir juga Ketua DPRD Edminudin, Kapolres Kerinci AKBP Muhammad Mujib, Kasdim, perwakilan kajari sungai penuh dan Sekda Kerinci beserta kepala OPD Lingkup Pemerintah Kabupaten Kerinci.
Perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa. Pj. Bupati Asraf menekankan pentingnya dedikasi dan komitmen para kepala desa untuk membawa kemajuan dan kesejahteraan bagi masyarakat desa di Kabupaten Kerinci.
Acara dimulai dengan pembacaan naskah pengukuhan oleh Pj. Bupati Kerinci, diikuti dengan penyerahan simbolis Surat Keputusan (SK) Bupati kepada perwakilan kepala desa. Pemerintah Kabupaten Kerinci mengucapkan selamat kepada para Kepala Desa yang telah dikukuhkan dan diperpanjang masa jabatannya.
“Semoga dapat terus mengemban amanah dengan dedikasi tinggi dan komitmen untuk kemajuan desa,” ujar Pj. Bupati Asraf dalam sambutannya.
Pj. Bupati Asraf juga menekankan pentingnya kerjasama antara kepala desa dan BPD. Menurutnya, kerjasama yang baik antara kedua lembaga ini akan memberikan dampak positif bagi masyarakat desa.
“Saya harap seluruh Kades segera melakukan perubahan atas RPJM Desa sesuai dengan masa jabatan baru,” tambahnya.
Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH, turut mengucapkan selamat atas perpanjangan masa jabatan ini. Dirinya berpesan, agar para Kades untuk bekerja dengan baik, mentaati aturan, dan membangun desa dengan sebaik-baiknya.
“Selamat kepada Kades dan BPD yang masa jabatannya diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun,” ucap Gubernur Al Haris.
Dengan pengukuhan ini, diharapkan para kepala desa di Kabupaten Kerinci dapat menjalankan tugasnya dengan lebih baik, memberikan kontribusi nyata untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat desa. (*/dri)