Wako Ahmadi Tinjau Jalan Amblas dari Desa Ulu Menuju RKE
Wako Ahmadi Tinjau Jalan Amblas dari Desa Ulu Menuju RKE

Wako Ahmadi Tinjau Jalan Amblas dari Desa Ulu Menuju RKE

Kilasharian.Com, Sungai Penuh -  Hari ini Kamis 9 Mei 2024, Walikota Sungai Penuh Ahmadi Zubir bersama Asisten 1 dan Kadis PU Kota Sungai Penuh didampingi Ketua Lembaga Adat Depati IV Kumun Debai Bapak Rafli Depati beserta Depati dan Ninek Mamak, Camat dan Kepala Desa se Kecamatan Kumun Debai meninjau titik Jalan dari Desa Ulu menuju RKE yang longsor dan badan jalan yang tergerus air.

Jalan Ulu Air menuju Renah Kayu Embun merupakan jalan perekononian masyarakat Kecamatan Kumun Debai menuju Renah Kayu Embun, setiap hari ratusan motor yang melewati jalan ini menuju Renah Kayu Embun yang merupakan pusat perladangan masyarakat Kumun Debai.

Akibat tingginya curah hujan akhir-akhir ini mengakibatkan badan jalan tergerus air dan badan jalan yang hampir putus dan masyarakat Kumun Debai sangat mengharapkan kepada Pemerintah Kota Sungai Penuh segera memperbaiki jalan ini  (ungkap Ketua Lembaga Adat Depati IV Kumun Debai Bapak Rafli Depati).

Ditambahkan oleh Bapak Kannedi Depati Anggota DPRD Kota Sungai Penuh kalau jalan ini tidak segera diperbaiki maka tidak menutup kemungkinan badan jalan yang ada saat ini akan hanyut tergerus air. Selanjutnya hadir juga Bapak Barnis, MM Depati Anggota DPRD terpilih Dapil 3, menyatakan ucapan terima kasih kepada Bapak Walikota yang dalam kesibukan waktu beliau telah menyempatkan meninjau Jalan perekonomian masyarakat Kumun Debai menuju Renah Kayu Embun yang longsor tergerus air.

Walikota Sungai Penuh yang hadir langsung melihat kondisi jalan dari Desa Ulu Air menuju Renah Kayu Embun yang merupakan jalan perekonomian masyarakat Kumun Debai, langsung memerintahkan Kadis PU Kota Sungai Penuh melalui Kepala Bidang Bina Marga untuk segera memperbaiki jalan yang longsor tersebut. (*/dri)

Baca juga:

Admin
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.