Pj. Bupati Asraf Terima Penyerahan Sertifikasi Aset Pemkab Kerinci Tahun 2023 dari Kantor Pertanahan
Pj. Bupati Asraf Terima Penyerahan Sertifikasi Aset Pemkab Kerinci Tahun 2023 dari Kantor Pertanahan

Pj. Bupati Asraf Terima Penyerahan Sertifikasi Aset Pemkab Kerinci Tahun 2023 dari Kantor Pertanahan

Kilasharian.Com,  Kerinci - Kantor Pertanahan Kabupaten Kerinci melakukan penyerahan sertifikasi aset pemerintah daerah untuk tahun 2023 kepada Penjabat (Pj.) Bupati Kerinci, Asraf, dalam sebuah acara yang diadakan di Ruang Utama Kantor Bupati Kerinci pada Kamis (22/2/2024).

Acara penyerahan ini merupakan langkah penting dalam upaya penataan administrasi aset pemerintah daerah. Dalam sambutannya, Asraf menekankan pentingnya pengelolaan aset yang baik untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik yang berkualitas bagi masyarakat Kabupaten Kerinci.

"Dengan tersertifikasinya aset-aset pemerintah daerah, kita dapat lebih efektif dalam mengelola dan memanfaatkannya untuk kepentingan masyarakat. Ini juga akan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset publik," ujar Asraf.

Penyerahan sertifikasi aset tersebut juga turut dihadiri oleh para pejabat terkait dari Kantor Pertanahan Kabupaten Kerinci serta unsur pimpinan di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kerinci. Mereka menyambut baik langkah ini sebagai upaya konkret dalam meningkatkan tata kelola aset pemerintah daerah secara lebih baik.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kerinci, yang turut hadir dalam acara tersebut, menyampaikan komitmen untuk terus mendukung upaya Pemerintah Daerah dalam mengelola aset-aset dengan baik demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kerinci.

Dengan penyerahan sertifikasi aset pemerintah daerah ini, diharapkan akan semakin memperkuat pengelolaan aset publik di Kabupaten Kerinci dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.(*/dri)

Baca juga:

Admin
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.