Pj Bupati Aspan Lantik Kades Medan Sri Rambahan dan Teluk Pandak
Pj Bupati Aspan Lantik Kades Medan Sri Rambahan dan Teluk Pandak

Pj Bupati Aspan Lantik Kades Medan Sri Rambahan dan Teluk Pandak

Kilasharian.Com, Tebo -  Pj Bupati Tebo, Aspan melantik dua Kades Penganti Antar Waktu (PAW) di Pendopo Rumah Dinas Bupati Tebo. Pertama Kepala Desa Medan Sri Rambahan di Kabupaten Tebo, setelah Kades terpilih sebelumnya mengalami masalah dengan administrasi ijazah yang di perlukan.

Kemudian Desa Teluk Pandak di lakukan PAW Kades, setelah pejabat sebelumnya meninggal dunia. Dan kedua desa itu sebelum PAW, roda pemerintahan di lakukan oleh Pejabat sementara (Pjs) Kades.

Di lantik secara langsung oleh PJ Bupati Tebo, Musmaryadi resmi jabat Kades Medan Sri Rambahan Kecamatan Tebo Ulu. Dan Eri Sakti, menjabat sebagai Kades Teluk Pandak Kecamatan Tebo Tengah.

Berlokasi di Ruang VIP Pendopo Rumah Dinas Bupati Tebo, H. Aspan PJ Bupati Tebo mengatakan. Tahun 2023 dan 2024 menjadi tahun politik, dan ini tugas berat bagi kades.

“Kami berharap kades yang di lantik dapat segera melaksanakan tugas, dan menyesuaikan dengan regulasi yang ada”, Katanya.

Di ungkapkan oleh H Aspan, sesuai dengan arahan dari Mendagri. Ada tiga hal yang perlu di lakukan, jika ingin menjadi pemimpin yang baik dan sukses.

Pertama pemimpin harus kuat keatas, artinya pintar berkoordinasi dengan pimpinan lebih tinggi. Ini perlu dil akukan Kades harus mampu berkomunikasi dengan pimpinan yang lebih tinggi.

“Membangun desa tidak cukup dengan dana ADD dan DD”, Ungkapnya.

Kemudian ke samping artinya akur dan bersinergi dengan dengan BPD, Perangkat Desa dan pejabat lainya. Jangan setelah dilantik serta Merta melakukan pergantian perangkat.

Terakhir pemimpin harus kuat ke bawah artinya harus dekat dengan masyarakat. Dalam hal ini jika ada masalah kecil segera diselesaikan jangan menunggu menjadi Besar.(*/dri) 

Baca juga:

Admin
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.