Wako Buka Jambore PKK Kota Sungai Penuh Tahun 2023
Wako Buka Jambore PKK Kota Sungai Penuh Tahun 2023

Wako Buka Jambore PKK Kota Sungai Penuh Tahun 2023

Kilasharian.Com, Sungai PenuhWalikota Sungai Penuh Ahmadi Zubir bersama Ketua TP PKK Herlina Ahmadi membuka secara resmi Jambore Kader PKK Kota Sungai Penuh sekaligus memperingati Hari Kesatuan Gerak (HKG) PKK ke 51 Tingkat Kota Sungai Penuh, Kamis (22/6).

Turut menghadiri, Unsur Forkompinda, DPRD, Sekda Alpian, Staf Ahli, Asisten, Kepala SKPD, BUMN/BUMD, para Organisasi Wanita, Camat, Kades dan seluruh Kader PKK Se Kota Sungai Penuh.

Jambore PKK dan Peringatan HKG Ke 51 yang dipusatkan di lapangan merdeka Kota Sungai Penuh tampak meriah dan menghibur karena digelar berbagai penampilan dan perlombaan dari masing-masing kecamatan dalam Kota Sungai Penuh.

Ketua TP PKK, Herlina Ahmadi dalam sambutannya mengatakan, gerakan PKK sebagai wadah aktivitas sosial, kemasyarakatan, keluarga, khususnya kaum perempuan mempunyai peranan penting dalam membentuk dan mewujudkan pembangunan manusia seutuhnya, yang dilaksanakan melalui kader-kadernya, baik yang berada desa/kelurahan, kecamatan maupun kota.

“Besar harapan agar para kader PKK benar – benar mampu melaksanakan kegiatan – kegiatan melalui 10 program pokok PKK untuk memperdayakan masyarakat,” sampainya.

Wako Ahmadi Zubir pada kesempatan ini memberikan Apresiasi kepada Tim Penggerak PKK dan seluruh stakeholder yang telah menginisiasi serta menyelenggarakan kegiatan jambore PKK ini dengan penuh semangat dan meriah dengan penuh perlombaan.

“Semoga sinergitas, kerjasama dan kebersamaan yang sudah terjalin baik ini dapat terus ditingkatkan dalam mewujudkan kesejahteraan keluarga di Kota Sungai Penuh.” ungkapnya

Melalui Jambore PKK dan Peringatan HKG ia juga meminta pengurus kader PKK dapat memperoleh tambahan keluasan cakrawala wawasan, pengetahuan sekaligus memperkuat persaudaraan, persahabatan serta memotivasi para kader untuk terus berkarya, berkreasi dan berinovasi. (dri)

Baca juga:

Admin
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.