Bupati Adirozal Sidak Asn Pasca Libur Lebaran untuk Pastikan Pelayanan Berjalan Baik
Bupati Adirozal Sidak Asn Pasca Libur Lebaran untuk Pastikan Pelayanan Berjalan Baik

Bupati Adirozal Sidak Asn Pasca Libur Lebaran untuk Pastikan Pelayanan Berjalan Baik

Kilasharian.Com, Kerinci  Hari pertama masuk kerja setelah libur dan cuti bersama Idul Fitri 1444 Hijriah, Bupati Kerinci Adirozal melakukan sidak (inspeksi mendadak) ke Satuan Kerja Perangkat Daerah, Rabu (26/4/2023).

Berdasarkan SKB 3 Menteri terbaru dan Keppres Nomor 8 Tahun 2023, cuti bersama Lebaran 2023 berlaku mulai 19 April 2023 dan berakhir 25 April 2023.

Beberapa dinas yang disidak Bupati Kerinci Adirozal diantaranya, Dinas Peternakan dan Perikanan, Inspektorat, Dinas Pertanian, Dinas Perhubungan, SatPol PP, BKPSDMD dan Kesbangpol.

Bupati Kerinci Adirozal, mengungkapkan bahwa sidak ini dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh dinas sudah kembali beroperasi dengan maksimal setelah libur lebaran. Selain itu, sidak ini juga untuk mengecek kesiapan dinas dalam melayani masyarakat dan menyelesaikan tugas-tugas pemerintahan.

“Sidak ini juga sebagai bentuk pengawasan terhadap kinerja pegawai di dinas-dinas tersebut, apakah sudah kembali bekerja dengan semangat dan penuh tanggung jawab atau belum,” ujar Bupati Kerinci.

Berdasarkan pengecekan absen, Adirozal menuturkan bahwa tingkat kehadiran ASN pada hari pertama kerja usai libur lebaran tahun 2023 hanya 70 persen. “Pada hari pertama masuk kerja ini, ada 70 persen ASN yang hadir. Sebagian ada yang izin dan ada lagi yang sudah absen pagi tidak lagi kembali ke kantor,” ungkap Adirozal.

Bupati Kerinci dua Periode ini juga berharap agar para pegawai di setiap dinas dapat bekerja dengan baik dan memastikan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan dengan lancar. “Semoga dengan adanya sidak ini, kinerja dan pelayanan di setiap dinas berjalan dengan optimal dan lebih baik lagi ke depannya,” tutupnya. (*/Adi)

Baca juga:

Admin
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.