Berbagi Berkah, Sahabat Pena Reskrim Beri Bantuan Di Panti Asuhan
Berbagi Berkah, Sahabat Pena Reskrim Beri Bantuan Di Panti Asuhan

Berbagi Berkah, Sahabat Pena Reskrim Beri Bantuan Di Panti Asuhan

Kilasharian.Com, Sungai Penuh - Dalam rangka mengisi kegiatan positif di Bulan Ramadhan, Komunitas Sahabat Pena Reskrim Kerinci Sungai Penuh, dibawah koordinator Kasat Reskrim, AKP Edi Mardi, melaksanakan kegiatan berbagi bahagia bersama di Bulan Ramadhan.

Dimana kegiatan yang dilaksanakan pada Jum'at (07/04/2023) tersebut, dilaksanakan di Dua Panti Asuhan di Sungai Penuh yakni Panti Asuhan Putra Aisyiah dan Panti Asuhan Putri Aisyiah, dengan memberikan paket bantuan sembako berupa Minyak, Gula Pasir, Beras, Susu, dan lainnya.

Bantuan tersebut diserahkan langsung Koordinator Komunitas Sahabat Pena Reskrim, AKP Edi Mardi, yang didampingi seluruh anggota, kepada masing-masing pengurus panti asuhan.

Koordinator Sahabat Pena Reskrim Kerinci Sungai Penuh, AKP Edi Mardi, menyampaikan bahwa kegiatan yang dilaksanakan Komunitas Sahabat Pena Reskrim Kerinci Sungai Penuh ini, merupakan bentuk kepedulian semua sahabat wartawan terhadap anak yatim di bulan ramadhan. Artinya, agar kegiatan wartawan di bulan ramadhan ini tidak hanya diisi dengan kegiatan rutin sehari-hari yang bergelut dengan berita saja.

Akan tetapi, juga diisi dengan kegiatan positif. Salah satunya yakni dengan berbagi bantuan sembako kepada Panti Asuhan di Sungai Penuh. Ia berharap, semoga bantuan ini memberikan manfaat kepada panti asuhan, sehingga nantinya bisa memberikan nilai tambah bagi santri – santri yang tinggal di panti asuhan ini.

“Sehingga mereka nantinya bisa bermanfaat bagi lingkungan sekitarnya,” ucapnya.

Sementara itu Pimpinan Panti Asuhan Putra Aisyiah Sungai Penuh, mengucapkan terimakasih kepada sahabat pena yang telah peduli dan berbagi dengan memberikan bantuan paket sembako. "Semoga niat baik dan pemberian ini menjadi amal ibadah untuk sahabat pena semua," ujarnya.(*/dri)

Baca juga:

Admin
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.