Pemkab Kerinci Teken Kerja Sama Pemanfaatan Sertifikat Elektronik dengan BSSN
Pemkab Kerinci Teken Kerja Sama Pemanfaatan Sertifikat Elektronik dengan BSSN

Pemkab Kerinci Teken Kerja Sama Pemanfaatan Sertifikat Elektronik dengan BSSN

Kilasharian.Com, KerinciPemerintah Kabupaten (Pemkab) Kerinci melalui Sekretaris Daerah Kerinci, Zainal Efendi melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) terkait pemanfaatan sertifikat elektronik melalui Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) untuk mendukung transformasi digital, di Aula Mayjen TNI (Purn) Dr. Roebiono Kertopati BSSN Depok, Jawa Barat, Rabu (8/2/2023).

Pada era yang sudah serba digital ini autentikasi data dan integritas data menjadi kebutuhan krusial dalam pengelolaan administrasi dan pelayanan publik pemerintah.

Hal ini tentunya dapat dicapai melalui pemanfaatan Sertifikat Elektronik sebagai Tanda Tangan Elektronik. Oleh karena itu, pada hari ini Kabupaten Kerinci termasuk dari 16 Pemkab/Kota yang melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama pemanfaatan Sertifikat Elektronik dengan BSSN.

Sekda Kerinci, Zainal Efendi menyampaikan, ruang lingkup kerja sama meliputi penyediaan infrastruktur teknologi informasi yang mendukung penerapan sertifikat elektronik pada layanan pemerintah, penerbitan sertifikat elektronik, pemanfaatan sertifikat elektronik dalam sistem elektronik pada masing-masing instansi, serta peningkatan kompetensi sumber daya manusia dalam pemanfaatan sertifikat elektronik.

“Semoga dengan adanya penandatanganan perjanjian kerja sama ini, sertifikat elektronik dapat diimplementasikan dengan penuh komitmen dan langkah kongkret, sesuai dengan ruang lingkup kerja sama oleh setiap pihak sehingga pemenuhan aspek keamanan sistem elektronik dapat terlaksana dengan baik,” ucap Sekda Zainal.

Ditambahkan Sekda, melalui kerja sama ama ini BSSN berkomitmen menyediakan kebutuhan Sertifikat Eletronik, melalui Balai Sertifikasi Elektronik, yang merupakan salah satu dari Penyelenggara Sertifikasi Elektronik yang sudah diakui.

“Sertifikat Elektronik yang diterbitkan oleh BSrE sudah dilengkapi dukungan aspek kriptografi yang kuat untuk menjamin Tanda Tangan Elektronik tidak mudah dipalsukan,” tutupnya. (*/dri)

Baca juga:

Admin
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.