Dalam RDP yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II Junaidi Singarumbun itu, mendiskusikan terkait tarif baru air PDAM Tirta Mayang.
Dimana saat ini tarif yang ditetapkan Pemerintah Kota Jambi sebesar Rp. 4.000,-, dan akan naik menjadi Rp. 4.400,- hingga Rp. 4.700,- per meter kubik.
“Kajian dari PDAM Tirta Mayang, serta aturan yang ada bahwa diperkirakan kenaikannya dari Rp 4.400 hingga Rp 4.700,” ujar Junaidi pada Kamis (19/1).
Terkait kenaikan tersebut, Junaidi menjelaskan bahwa PDAM Tirta Mayang juga telah berkoordinasi dengan Pemkot Jambi sampai kepada alasan naiknya harga tersebut.
“Kenaikan ini juga karena biaya produksi yang tinggi sehingga menaikkan harga”, imbuhnya.
Kenaikan harga air PDAM Tirta Mayang diperkirakan sekitar RP 4.400 per Meter Kubik, yang mana sesuai dengan standar yang telah di tetapkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi.(Adv)