Bapemperda DPRD Kota Jambi Gelar RDP Terkait Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah
Bapemperda DPRD Kota Jambi Gelar RDP Terkait Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah

Bapemperda DPRD Kota Jambi Gelar RDP Terkait Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah

Kilasharian.Com, Jambi  - Bapemperda (Badan Peraturan Pembentukan Daerah) DPRD Kota Jambi menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama BPKAD, BPPRD, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Jambi dan Tim Penyusun Naskah Akademik (NA), pada hari Kamis (12/1/2023).

Rapat Dengar Pendapat hari itu dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda, Sutiono,ST, yang juga dihadiri oleh anggota Bapemperda lainnya.

RDP yang digelar membahas terkait Ranperda tentang pajak dan retribusi daerah yang mengacu pada UUD No 1 tahun 2022, tentang hubungan keuangan antar Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Yang mengakibatkan adanya beberapa perubahan pengaturan pajak daerah dan retribusi daerah yang di pungut oleh Pemerintah Daerah.

Dalam kesempatan itu Ketua Bapemperda DPRD kota Jambi berharap agar OPD terkait, terus memantau pembayar pajak perusahaan-perusahaan yang ada di kota Jambi.

“Kami berharap OPD bisa terus memantau pembayar pajak, khususnya perusahaan-perusahaan yang (beroperasi, red) di Kota Jambi,” ujarnya.(*/Dri)

Baca juga:

Admin
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.