Gubernur Al Haris Ajukan Usulan Hibah Untuk Atasi Banjir di Kota Sungai Penuh dan Sekitarnya
Gubernur Al Haris Ajukan Usulan Hibah Untuk Atasi Banjir di Kota Sungai Penuh dan Sekitarnya

Gubernur Al Haris Ajukan Usulan Hibah Untuk Atasi Banjir di Kota Sungai Penuh dan Sekitarnya

Kilasharian.Com, Jambi  - Langkah Kerja Gubernur Jambi Al Haris, begitu sigap. Setelah berhasil mendapatkan hibah Rp.180 Miliar dari program kemitraan hibah Jepang untuk atasi banjir di Kota Jambi, yang terbaru pada kemarin Kamis (27/10/2022) Al Haris kembali mengajukan usulan hibah ke Duta Besar Jepang untuk pembiayaan penanggulan bencana banjir di Kota Sungai Penuh dan sekitarnya.

Al Haris pada Kamis, bertandang ke Kedutaan Jepang untuk langsung mengantarkan surat permohonan yang bersifat penting ini. Disana Gubernur diterima oleh Kepala perwakilan Kantor Indonesia Japan International Cooperation Agency (JICA) Yazui Takehiro, yang didamimpingi Senior Representaive JICA Ono Nozomu.

Tampak Gubernur Jambi didampingi Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Yazer Arafat.

Yazer Arafat mengatakan kunjungan langsung Gubernur Jambi untuk mendorong penanggulangan masalah banjir di Kota Sungai Penuh dan Kabupaten lain sekitarnya.

Ada berbagai macam kegiatan yang diusulkan dalam surat resmi ini. Dalam bentuk mitigasi struktural seperti pembangunan tembok penahan dan tanggul di sepanjang sungai. Juga nantinya termasuk kolam retensi. “Serta juga normalisasi sehingga banjir tidak meluas dan tak membahayakan masyarakat,” ujarnya.

Tindak lanjut dari surat ini akan menunggu balasan dari Pemerintah Jepang. “Yang jelas ini bentuk upaya dan usaha pak gubernur mendorong penanganan banjir di Provinsi Jambi. Dan bukan hanya melirik Kota Jambi saja,” terangnya.

Sebelum, surat penting ini diusulkan, Provinsi Jambi sudah mengamankan pembiayaan dari JICA senilai Rp.180 Miliar. Adapun untuk kegiatan tahap pertama ini sedang berjalan dalam tahap review perencanaan. (Adv/Riko)

Baca juga:

Admin
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.