Gubernur Al Haris Sambut Kedatangan KSAD Jenderal TNI Dudung di Jambi
Gubernur Al Haris Sambut Kedatangan KSAD Jenderal TNI Dudung di Jambi

Gubernur Al Haris Sambut Kedatangan KSAD Jenderal TNI Dudung di Jambi

Kilasharian.Com, Jambi -  Gubernur Jambi Al Haris menyambut langsung kedatangan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman di bandara Sultan Thaha Jambi, Minggu (17/7/2022).

Kedatangan Jenderal Dudung beserta rombongan disambut dengan Tari Sekapur sirih. “Selamat datang di Bumi Sepucuk Jambi Sembilan Lurah Jenderal,” sapa Gubernur Al Haris seraya mengepalkan tangan ala jabat tangan pandemi Covid-19 kepada Kasad Jenderal TNI Dudung Abdurachman yang datang menggunakan pesawat TNI Angkatan Udara.

Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima dari Penrem 042/Gapu, KSAD yang di dampingi Ketua Umum Persit Kartika Chandra Kirana dan rombongan akan melakukan beberapa kegiatan di Jambi. Adapun agenda KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman selama di Jambi dijadwalkan hari Senin (18/7) akan meninjau lokasi lahan rawan karhutla melalui udara.

Kemudian KSAD akan me-launching pembukaan lahan ketahanan pangan di Kabupaten Tebo. Diteruskan KSAD akan memberikan pengarahan pada apel terpusat Babinsa jajaran KOREM 042/Gapu, dan malamnya KSAD beserta rombongan akan mengikuti jamuan makan malam bersama Gubernur Provinsi Jambi serta dijadwalkan menerima penganugerahan sebagai anggota Dewan Kehormatan Pembina Adat Melayu Jambi oleh Ketua Lembaga Adat Melayu (LAM) Jambi.

Serta Pada hari Selasa,19 Juli 2022, KSAD akan memberikan kuliah umum di universitas Jambi dan meresmikan bangunan Makorem 042/ Gapu Jambi.

Terlihat hadir bersama gubernur Jambi Al Haris menyambut kedatangan KSAD, Pangdam II/Sriwijaya Mayjen TNI Agus Suhardi, Danrem 042/Gapu Brigjen TNI Supriono, Kapolda Jambi Irjen Pol AR Wibowo, ketua DPRD Jambi Edi Purwanto, Walikota Jambi Sy Fasha dan undangan lainnya. (Adv).

Baca juga:

Admin
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.