Pemkab Kerinci dan Universitas Terbuka Jalin Kerjasama
Pemkab Kerinci dan Universitas Terbuka Jalin Kerjasama

Pemkab Kerinci dan Universitas Terbuka Jalin Kerjasama

Kilasharian.Com, Kerinci  -  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kerinci melakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman ( MoU) dengan Universitas Terbuka (UT), di Kampus UT Pusat di Pondok Cabe Tengerang Banten, Kamis (16/6/2022).

Bupati Kerinci Adirozal mengatakan, jalinan kerja sama seperti ini sangat penting guna memperkuat dan mengokohkan kebersamaan dalam membangun Kabupaten Kerinci. Sarjana harus menjadi penggerak dan pelopor di tengah masyarakat.

“Lulusan perguruan tinggi menjadi harapan bagi bangsa, negara dan masyarakat untuk memberikan solusi terhadap beragam persoalan. Dibalik gelar dan ilmu yang dimiliki, sarjana mengemban tanggung jawab sebagai seorang warga negara, anggota masyarakat dan keluarga,” ucap Bupati Adirozal.

Lebih lanjut Bupati Adirozal mengajak kepada para pemuda dan pemudi, khususnya masyarakat Kerinci yang ingin melanjutkan ilmu pengetahuan kejenjang perguruan tinggi, yang terkendala dengan pekerjaan, tidak bisa meninggalkan kampung halaman Universitas Terbuka adalah solusi, karena kualitas dari Universitas Terbuka sudah terakreditasi A.

“Ayo kuliah di UT, sampai jenjang S1, S3, dan S3, anda bisa bekerja sambil kuliah dan tidak perlu khawatir dengan pekerjaan bisa kuliah sambil bekerja,” ujar Bupati Kerinci dua periode ini.

Adirozal juga menjelaskan Universitas Terbuka (UT) dengan cakupan wilayah operasional di seluruh Indonesia bahkan luar negeri, dengan dijalin kerjasama dengan Kabupaten Kerinci semoga memberi peningkatan kompetensi sumber daya manusia khususnya masyarakat Kerinci.

Acara juga di hadiri oleh Rektor Universitas Terbuka Ojad Darojat dan jajaran, dan beberapa OPD Kabupaten Kerinci. Setelah acara penandatanganan MoU dengan UT, dilanjutkan pertukaran cinderamata,dan Foto bersama. (*/Adv)

Baca juga:

Admin
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.