Selain AngkutanTangki BBM, Angkutan Barang Dilarang Melintas Selama Arus Mudik
Selain AngkutanTangki BBM, Angkutan Barang Dilarang Melintas Selama Arus Mudik

Selain AngkutanTangki BBM, Angkutan Barang Dilarang Melintas Selama Arus Mudik

Kilasharian.Com, Jambi – Selama arus mudik dan balik Lebaran tahun 2022 ini mobil angkutan barang galian, tambang dan bangunan seperti batu bara dan lainnya, dilarang melintas. Kecuali, mobil angkutan barang seperti BBM, Sembako, Pupuk dan kiriman dari Pos Indonesia tetap diperbolehkan.

Hal tersebut disampaikan Ply Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jambi, Ismed Wijaya saat dikonfirmasi awak media ini melalui telepon selulernya, Rabu (20/04).

Ia mengatakan, selama arus mudik lebaran yang dimulai sejak pukul 07.00 wib tanggal 28 April hingga pukul 24.00 wib di tanggal 1 Mei 2022 mendatang, seluruh angkutan yang mengangkut barang galian, tambang dan bangunan dilarang melintas di jalan Nasional maupun jalan di Provinsi Jambi.

“Semua angkutan barang galian, tambang dan bangunan ini dilarang operasi sementara untuk melintas di Jalan nasional maupun Provinsi Jambi. Mulai dari pukul 07.00 wib pada tanggal 28 April hingga pukul 24.00 wib tanggal 1 Mei 2022.” Katanya.

Angkutan barang tersebut baru boleh melintas sebelum arus balik lebaran tahun 2022, mulai dari tanggal 2 Mei hingga 6 Mei 2022 mendatang. “Angkutan ini baru boleh operasi atau melintas di jalan nasional maupun Provinsi Jambi, yaitu pada tanggal 2 hingga 6 Mei 2022, itu baru boleh.” tambahnya.

Pun demikian, angkutan barang galian, tambang dan bangunan ini akan kembali dilarang saat arus balik lebaran diberlakukan. Mulai dari tanggal 7 Mei hingga 9 Mei 2022.

“Nah setelah itu arus balik mudik akan diberlakukan lagi, mulai dari pukul 07.00 wib pada tanggal 7 Mei sampai pukul 24.00 wib pada tanggal 9 Mei 2022. Itu akan kembali dilarang bagi angkutan barang galian, tambang dan bangunan beroperasi untuk melintas di jalan nasional maupun Provinsi Jambi.” Imbuhnya.

Sementara itu, untuk angkutan barang seperti pengangkut BBM, Pupuk, Sembako dan kiriman melalui Pos Indonesia tetap diperbolehkan beroperasi atau melintas di jalan nasional maupun Provinsi Jambi, selama arus mudik dan balik lebaran diberlakukan.

“Yanh dibolehkan melintas yakni mobil angkutan barang seperti BBM, Sembako, Pupuk dan kiriman melalui Pos Indonesia. Itu boleh melintas selama arus mudik dan balik lebaran nanti, seperti yang saya sebutkan tadi.” tukasnya. (*/rou)

Baca juga:

Admin
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.