BNNK Tanjabtim Gelar Rakor “Advokasi Program Ketahanan Keluarga Anti Narkoba Berbasis Pembangunan Sumberdaya Pembangunan Desa”
BNNK Tanjabtim Gelar Rakor “Advokasi Program Ketahanan Keluarga Anti Narkoba Berbasis Pembangunan Sumberdaya Pembangunan Desa”

BNNK Tanjabtim Gelar Rakor “Advokasi Program Ketahanan Keluarga Anti Narkoba Berbasis Pembangunan Sumberdaya Pembangunan Desa”

Kilasharian.Com, Muara Sabak - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tanjung Jabung Timur, menggelar Rapat Koordinasi Dalam Rangka Fasilitasi “Advokasi Program Ketahanan Keluarga Anti Narkoba Berbasis Pembangunan Sumberdaya Pembangunan Desa”, terhadap peserta perwakilan dari 3 Kelurahan, mulai dari Kelurahan Sabak Ilir, Kelurahan Sabak Ulu dan Kelurahan Parit Culum 1. 

Kegiatan yang dilaksanakan oleh Seksi Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M)  BNNK Tanjabtim ini telah dilaksanakan sejak Kamis (24/3/22) hingga Selasa (28/3/22) yang berlangsung di Cafe dan Resto Pro AB Chiken Kabupaten Tanjabtim. Adapun peserta Rakor diantaranya Camat, Lurah, Sekretaris lurah, Tim Penggerak PKK, RT dan RW, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda, Karang Taruna, Ketua Lembaga Adat dan Bhabinkamtibmas setempat, yang akan menerima pemaparan materi sesuai dengan tema kegiatan. Tak hanya itu, dalam rakor ini juga berlangsung diskusi bersama serta sesi tanya jawab.

“Tujuan BNNK Tanjabtim mengundang peserta dari Stakholder terkait dalam kegiatan rakor ini, adalah untuk sinergitas dan kolaborasi  antara BNN bersama Kampung Bersinar dalam P4GN sekaligus berdiskusi bersama dalam menyatukan pemahaman, sehingga didapat hasil yang bisa dijadikan pedoman ataupun panduan dalam meningkatkan ketahanan keluarga yang anti narkoba mulai dari tingkat RT dan RW, Desa maupun Kelurahan hingga tingkat Kecamatan” kata Kasi P2M BNNK Tanjabtim Sakti Wijaya, SE.

Sakti menjelaskan ditahun 2022 ini tiga kelurahan tersebutlah yang dicanangkan menjadi Kampung Bersih Narkoba atau Kampung Bersinar. Oleh karena itu seluruh peserta rakor diharapkan dapat  melakukan upaya  pencegahan  penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba dilingkungan desa kelurahan masing-masing sehingga dapat terwujud masyarakat yang jauh dari penyalahgunaan narkoba  maupun  wilayah yang bersih narkoba (Bersinar). (Rm28)

Baca juga:

Admin
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.