Bupati Kerinci Adirozal Lantik 150 Kades Hasil Pilkades Serentak 2021
Bupati Kerinci Adirozal Lantik 150 Kades Hasil Pilkades Serentak 2021

Bupati Kerinci Adirozal Lantik 150 Kades Hasil Pilkades Serentak 2021

Kilasharian.Com, Kerinci – Bupati Kerinci Adirozal, resmi melantik dan melakukan pengambilan Sumpah Kepala Desa Terpilih hasil Pilkades Serentak Kabupaten Kerinci pada 6 April 2021, di Ruang Pola Kantor Bupati Kerinci, Senin (09/08/2021).

Acara pelantikan juga dihadiri Wakil Bupati Kerinci Ami Taher, Ketua DPRD Edminuddin, Forkopimda, Pj Sekda Asraf, Asisten dan Kepala OPD serta Camat secara Virtual.

Pelantikan tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19, dimana yang hadir di Ruang Pola Kantor Bupati Kerinci hanya 18 Kades yang merupakan perwakilan dari masing-masing kecamatan. Sementara kades yang lainnya mengikuti prosesi pelantikan di Kantor Camat masing-masing secara virtual.

Dalam arahannya, Bupati Kerinci Adirozal, menyampaikan kepala Desa adalah ujung tombak penyelenggaraan pemerintah daerah, oleh sebab itu dituntut untuk memiliki pengetahuan yang lebih, sehingga mampu mengakomodasi kepentingan masyarakat.

“Saya mengajak seluruh masyarakat yang kepala desanya dilantik hari ini, agar mendukung dan membantu kades terpilih dalam melaksanakan tugasnya. Marilah bersama-sama kita menggali potensi yang ada untuk membangun Desa tempat tinggal kita, lupakan perbedaan pilihan selama proses Pilkades kemarin,” ajak Bupati Adirozal.

Bupati Adirozal juga berpesan kepada seluruh Kades yang dilantik untuk merangkul semua elemen yang ada di desa dan memberikan pelayanan dengan sebaik-baiknya.

“Rangkul semua pihak yang ada di desa, termasuk calon kepala desa yang tidak terpilih saat mengikuti  Pilkades Serentak pada April lalu demi kemajuan yang ada di desa, tidak ada lagi istilah pendukung dan bukan pendukung, semua warga sudah menjadi tanggung jawab saudara,” tegasnya.

Bupati Kerinci dua periode ini, juga berpesan kepada seluruh Kades agar memahami Undang-undang dan Peraturan Pemerintah tentang Tugas, Kewajiban dan Wewenang Kades. Kelola Dana Desa dengan baik, Bekerjasama dengan Aparatur Desa dan BPD, dan Dukung Program Pemerintah terutama penanganan Covid-19.(Adv)

Baca juga:

Admin
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.