Bupati Adirozal Kembali Lantik Asraf Jadi Pj Sekda Kerinci
Bupati Adirozal Kembali Lantik Asraf Jadi Pj Sekda Kerinci

Bupati Adirozal Kembali Lantik Asraf Jadi Pj Sekda Kerinci

Kilasharian.Com, Kerinci Bupati Kerinci, Adirozal kembali melantik Asraf sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kerinci, Jumat (6/8). Asraf akan kembali menjabat sebagai Pj Sekda Kerinci untuk tiga bulan ke depan.

Masa jabatan Asraf kembali diperpanjang dikarenakan Pemkab Kerinci belum bisa melaksanakan lelang jabatan Sekda Kerinci, dampak dari pandemi Covid-19 yang masih terjadi saat ini.

Perpanjangan jabatan Pj Sekda Kerinci tersebut didasarkan pada Surat Keputusan Gubernur Jambi Nomor 083/KEP.GUB/BKD – 3.2/2021 tentang perpanjangan masa jabatan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Kerinci, atas nama Asraf.

Dimana naskah pelantikan dan pepantikan tersebut dilakukan langsung oleh Bupati Kerinci, Adirozal, diruang Kerja Bupati Kerinci, Jumat (06/08/2021).

Berdasarkan ketentuan Pasal I ayat (2) pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 91 Tahun 2019 tentang Penunjukan Penjabat Sekretaris Daerah, menyebutkan bahwa Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota yang ditunjuk oleh Gubernur sebagai wakil Pemerintah pusat menjabat dalam jangka waktu paling lama 3 (Tiga) bulan dan/atau berhenti pada saat dilantiknya Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota definitif.

Berpedoman pada ketentuan tersebut diatas, maka memperpanjang masa jabatan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Kerinci atas nama Asraf, Pembina Utama Muda (IV/c), Jabatan Staf Ahli Gubernur Jambi Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik.

Perpanjangan jabatan tersebut, ditandai dengan ucapan sumpah jabatan yang diutarakan oleh Pj Sekda Kerinci, Asraf, dan penandatanganan berita acara pelantikan.

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal pelantikan dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

Hadir dalam pelantikan itu Wakil Bupati, Ami Taher, Asisten, Kepala BKPSDMD dan beberapa kepala OPD. Pelantikan dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19.(*/Adv)

Baca juga:

Admin
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.