Bupati Adirozal Letakkan Batu Pertama Pembangunan PLHUT Kemenag Kerinci
Bupati Adirozal Letakkan Batu Pertama Pembangunan PLHUT Kemenag Kerinci

Bupati Adirozal Letakkan Batu Pertama Pembangunan PLHUT Kemenag Kerinci

Kilasharian.Com, Kerinci – Bupati Kerinci Adirozal lakukan peletakan batu pertama pertanda dimulainya pembangunan Gedung Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kerinci di desa Sebukar, Kecamatan Tanah Cogok, Kamis (08/07).

Giliran pertama diberikan kehormatan kepada Bupati Kerinci Adirozal. Kemudian dilanjutkan secara berturut-turut Wakil Bupati Ami Taher, Dandim, Kapolres, Kajari, Pimpinan DPRD dan Kepala Kemenag Kabupaten Kerinci, Pahrizal Zain.

Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Kerinci, Fahrizal Zein mengatakan, dana SBSN yang dianggarkan oleh Pemerintah Pusat ini merupakan dana setoran calon jemaah haji yang dimanfaatkan oleh pemerintah, untuk membangun pusat layanan haji salah satunya PLHUT.

“Jika gedung PLHUT ini telah selesai dibangun, maka kami akan memfungsikan dengan maksimal dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” ucapnya.

Sementara itu, Bupati Kerinci Adirozal dalam sambutannya mengucapkan selamat atas pembangunan gedung baru ini. Mudah-mudahan dengan dibangunnya gedung PLHUT ini pelayanan untuk calon – calon jamaah haji dan umrah di kabupaten kerinci akan semakin meningkat.

“Dengan dibangunnya ini kita tidak lagi ke kantor dan Bank, semuanya sudah lengkap di kantor ini, untuk proses pelayanan haji dan umrah sudah lengkap disini,” kata Bupati Kerinci Adirozal.

Bupati Adirozal berharap Kemenag Kerinci benar – benar melakukan pelayanan yang baik kepada masyarakat yang ingin berurusan masalah haji dan umrah.

“Lokasi pembangunan kantor PLHUT ini juga letaknya strategis, karena berdekatan dengan bandara dan pinggir jalan besar,” tutupnya.(*/Adv)

Baca juga:

Admin
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.