Bersama Wabup dan Sekda, Bupati Kerinci Hadiri Vaksinasi Covid-19 Massal Tahap II di Siulak Deras Mudik
Bersama Wabup dan Sekda, Bupati Kerinci Hadiri Vaksinasi Covid-19 Massal Tahap II di Siulak Deras Mudik

Bersama Wabup dan Sekda, Bupati Kerinci Hadiri Vaksinasi Covid-19 Massal Tahap II di Siulak Deras Mudik

Kilasharian.Com, Kerinci – Pemerintah Kabupaten Kerinci kembali menggelar kegiatan Sejuta Vaksinasi Massal Covid 19 tahap kedua, yang dilaksanakan di Desa Siulak Deras Mudik, Kecamatan Gunung Kerinci, Sabtu (24/07/2021).

Kegiatan Vaksinasi Massal tahap II ini dihadiri Bupati Kerinci Adirozal, Wakil Bupati Kerinci Ami Taher, Pj. Sekda Asraf, dan Camat 3 kecamatan, Gunung Kerinci, Siulak Mukai dan Siulak. Dalam Kegiatan tersebut tampak antusias Masyarakat yang hadir ikut berpartisipasi dalam mensukseskan kegiatan Vaksinasi Covid 19.

Dalam kegiatan vaksinasi massal tersebut, juga dilakukan deklarasi bersama Penanganan Covid-19 oleh Pemerintah Desa dalam Tiga kecamatan yakni Kecamatan Gunung Kerinci, Kecamatan Siulak Mukai dan Siulak.

Bupati Kerinci Adirozal menyebutkan target sasaran vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Kerinci sebanyak 46.340 ribu orang telah mendapatkan Vaksin covid 19 dalam rangka mendorong Program Pemerintah Pusat maupun Provinsi dalam menangani bencana Pandemi.

“Dengan vaksinasi massal tahap II ini, diharapkan capaian vaksinasi terhadap masyarakat mampu mencapai 30 ribu orang, dan ini akan terus kita galakkan, hingga sasaran yang menjadi target bisa terealisasi, sisa vaksin sampai saat ini 18.067 dosis,” kata Bupati Adirozal.

Bupati Dua Periode ini juga memberikan apresiasi terhadap antusias masyarakat yang sudah mulai meningkat untuk mengikuti vaksinasi di Kabupaten Kerinci.

“Ikhtiar ini akan terus kita dorong untuk menekan penyebaran Covid-19, apalagi saat ini Kabupaten Kerinci masih bertahan pada zona kuning, dan mengupayakan agar mampu kembali berada pada zona hijau,” tambahnya. (*/Adv)

Baca juga:

Admin
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.