Pemantapan Akhir Rencana Aksi Covid 19, Pemkab Kerinci Gelar Rakor
Pemantapan Akhir Rencana Aksi Covid 19, Pemkab Kerinci Gelar Rakor

Pemantapan Akhir Rencana Aksi Covid 19, Pemkab Kerinci Gelar Rakor

Kilasharian. Com, Kerinci – Bertempat di ruang Pola Kantor Bupati Kerinci,Senin (23/03) Bupati H. Adirozal pimpin langsung rapat koordinasi pemantapan akhir Rencana Aksi Pencegahan, Pengendalian, dan Percepatan Penanganan Corona Virus Deases-2019 (Covid-19).
Salah satu wujud nyata antisipasi penyebaran dan pencegahan virus Corona ke masyarakat Kabupaten Kerinci adalah dengan dibentuknya Tim Gugus Tugas Kesiapsiagaan Pencegahan Pengendalian dan Percepatan Penanganan Corona Viruse Deases 2019 (Covid-19). Tim yang telah dibentuk sudah beberapa kali melakukan Rapat Koordinasi dan pada hari ini adalah Rapat Pemantapan Akhir Rencana Aksi.
Bupati Kerinci, H. Adirozal menegaskan, bahwa ada sejumlah upaya yang dilaksanakan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 ke Kabupaten Kerinci, salah satunya memperketat pengawasan di jalur masuk ke Kabupaten Kerinci. Jalur Masuk ke Kabupaten Kerinci ada 4 yaitu: Muara Hemat pintu masuk dari Merangin, Gunung Tujuh (Letter W) Pintu masuk dari Padang via Solok Selatan, Jalur Puncak pintu masuk dari Padang dan Bengkulu via Tapan serta Bandara Depati Parbo pintu masuk via udara.
“Nantinya Pengawasan di Muara Hemat, Kayu Aro serta sejumlah jalur masuk ke Kerinci kita perketat, hal ini dilakukan bertujuan untuk memutus rantai penyebaran virus Corona. Atas kondisi itu, nantinya Gugus Tugas Covid-19, Camat serta Kepala Desa harus lebih waspada terhadap kedatangan orang asing ke Kabupaten Kerinci,” tegas Bupati Kerinci.
“Kedatangan orang luar ke Kerinci harus diawasi, seperti jamaah tabligh dan wisatawan yang datang ke Kerinci. Salah satu antisipasi kita lainnya yakni menutup sementara objek wisata yang ada di Kabupaten Kerinci,”tegasnya
Kemudian untuk Sekolah Dasar dan SMP sementara waktu diliburkan sampai dengan hari Senin depan. Dan nantinya akan dievaluasi lebih lanjut. (dry)

Baca juga:

Admin
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.