Bupati Kerinci Adirozal Sampaikan Pengantar Dua Ranperda ke DPRD Kerinci
Bupati Kerinci Adirozal Sampaikan Pengantar Dua Ranperda ke DPRD Kerinci

Bupati Kerinci Adirozal Sampaikan Pengantar Dua Ranperda ke DPRD Kerinci

Kilasharian. Com, Kerinci  - Bupati Kerinci Dr. H. Adirozal, M.Si menghadiri rapat paripurna DPRD Kabupaten Kerinci, dengan agenda mendengarkan sulan Bupati tentang perubahan Perda Kabupaten Kerinci Nomor 7 Tahun 2016 tentang penyertaan modal PDAM Tirta Sakti dan Ranperda perubahan kedua atas Perda Nomor 5 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, Selasa (21/01/2020).
Rapat Paripurna yang dilasanakan di Ruang Rapat Utama DPRD Kerinci ini, dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Kerinci Edminuddin, didampingi Wakil Ketua I Yuldi Herman, dan Wakil Ketua II Boy Edward. Dan turut dihadiri Wakil Bupati, Forkopimda, Pejabat Sekretaris Daerah, Kepala OPD dan Direksi PDAM Tirta Sakti.
Dalam pidato pengantarnya, Bupati Kerinci H. Adirozal menyampaikan dalam rangka melaksanakan otonomi daerah sebagaimana diamanatkan dalam undang undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah serta dalam rangka meningkatkan perekonomian masyarakat di daerah, perlu peningkatan kualitas efesiensi pelayanan publik, baik percepatan pembangunan daerah dan diharapkan pula penciptaan cara berpemerintahan yang baik (GOOD GOVERNANCE).
“Rancangan Perda Kabupaten Kerinci tahun 2020, dimaksudkan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat dan mempercepat pembangunan. Maka untuk itu perlu adanya pengusulan dan penyusunan kedua ranperda ini,” kata Bupati.
Ditambahkan Bupati, Perubahan Perda Nomor 7 tahun 2016 tentang penyertaan modal PDAM, mengacu surat Dirjen cipta karya No.04 03_DC/tanggal 19 september 2019, perihal pelaksanaan hibah AIR minum perkotaan tahun 2020 berdasar perda No 7 tahun 2016 Bab III pasal 4, penyertaan modal pemkab Kerinci pada PDAM Tirta Sakti sebesar 18 M, yang dialokasikan secara bertahap dari 2017 sampai tahu 2020 telah terealisasikan sebesar 14,03 M.
Selanjutnya, perubahan kedua perda Nomor 5 tahun 2016, tentang pembentukan susunan perangkat Daerah, didasari surat mendagri Nomor : 138.2/199/BAK tanggal 14 Januari 2020 tentang penerbit kode wilayah untuk dua kecamatan, yaitu kecamatan Tanah Cogok dengan Kode wilayah : 15.01.22, dan kecamatan Danau Kerinci Barat dengan Kode wilayah: 15.01.23
“Untuk mengoperasikan kedua kecamatan tersebut maka terlebih dahulu harus di integrasikan kedalam Perda tentang pembentukan susunan perangkat Daerah ucapnya. Kita berharap pengusulan dan penyusunan ranperda bisa di tindaklanjuti oleh anggota dewan, demi kemajuan pembangunan Kabupaten Kerinci kedepannya,” harap Adirozal. (dry)

Baca juga:

Admin
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.