Pemkab Kerinci  Raih WTP Lima Kali Berturut-turut
Pemkab Kerinci  Raih WTP Lima Kali Berturut-turut

Pemkab Kerinci Raih WTP Lima Kali Berturut-turut

Kilasharian. Com, Kerinci - Pada Tahun 2014, Bupati Kerinci, Adirozal, mengukir sejarah yakni berhasil meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jambi untuk pertama kalinya.
Akhirnya sejak itu, dibawah kepemimpinan Adirozal, ia berhasil mempertahankan WTP selama Lima kali berturut-turut yakni 2014, 2015, 2016, 2017, dan laporan keuangan Pemerintah kabupaten Kerinci tahun 2018 juga mendapat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jambi.
WTP merupakan bentuk pengakuan atas keberhasilan dalam pengelolaan keuangan daerah, yang diberikan oleh BPK RI yang ditujukan atas kewajaran laporan keuangan dengan memperhatikan kesesuaian laporan keuangan dengan standar akuntansi pemerintahan efektifitas, pengendalian intern, dan kepatuhan terhadapan Peraturan Perundang-undangan.
Keberhasilan Kabupaten kerinci meraih opini WTP, diumumkan secara resmi setelah BPK memeriksa laporan keuangan pemerintah daerah kerinci tahun 2018 lalu.
Bupati Kerinci, Adirozal, dikonfirmasi membenarkan Pemkab Kerinci kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Kerinci Tahun 2018 lalu.
“Iya, Pemkab Kerinci kembali meraih opini WTP. Kerinci sudah Lima tahun berturut-turut dapat WTP,” ujar Bupati.
Dikatakan orang nomor Satu di Bumi Sekepal Tanah Surga ini bahwa, bahwa ini merupakan hasil kerja keras bersama seluruh OPD. Ini tidak mudah, dikarenakan BPK sebagai auditor selalu melihat dan memonitor sejauh mana temuan dahulu ditindak lanjuti dan melihat terus pengelolaan keuangan dan aset daerah untuk dipertanggungjawabkan.
“Untuk itu, kita terus mengajak staf bisa menggunakan uang secara efektif dan evisien, serta aset yang terkelola dengan baik,” tegas Bupati. (Hms/dry)

Baca juga:

Admin
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.