Nah... di Kayu Aro Barat, Ditemukan Ada Pemilih di Bawah Umur
Nah... di Kayu Aro Barat, Ditemukan Ada Pemilih di Bawah Umur

Nah... di Kayu Aro Barat, Ditemukan Ada Pemilih di Bawah Umur

KERINCI - Sanggahan demi sanggahan disampaikan oleh sakis pasangan calon pada haro ke dua Rapat Pleno Terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kerinci, Kamis (5/7) siang ini.
Setelah sanggahan untuk Kecamatan Siulak, saksi dari paslon nomor urut 3, Mat Ramawi juga menyampaikan sanggahan untuk Kecamatan Kayu Aro Barat.
Menurutnya, berdasarkan temuan pihaknya, bahwa di Desa Sungai Renah Kayu Aro Barat ditemukan salah satu pemilih atas nama Ritol merupakan anak di bawah umur, namun terdaftar sebagai pemilih.
"Pemilih atas nama Ritol diketahui berumur 14, namun tertulis berumur 24 tahun. Adanya pemilih di bawah umur ini mempengaruhi hasil perolehan suara," ujarnya.
Terkait hal ini, Ketua PPK Kayu Aro Barat, Fidi Andika, sebagai juru bicara mengaku sudah mengantongi bukti berupa KK dan akta kelahiran. PPK mengaku yang bersangkutan tidak punya ijazah karena tidak tamat SD, sementara KTP belum selesai.
Pantauan media ini, pihak KPU Kerinci meminta kepada PPK Kayu Aro Barat untuk memperlihatkan bukti kepada saksi paslon nomor urut 3 dan menyerahkan bukti itu kepada Panwaslu.
Selain itu, KPU juga menyampaikan bahwa persoalan di luar selisih suara akan di bahas dan dilakukan pemberkasan di Panwaslu Kerinci. (*)

Baca juga:

Admin
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.